RSS

"integritas pelayanan publik"


Seiring dengan berjalannya waktu, tututan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin beragam. Oleh karena itu, administrasi publik dituntut untuk dapat menjawab tantangan dari persoalan-persoalan yang timbul dengan berbagai cara.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjawab tantangan ini adalah dengan melakukan reformasi administrasi publik. Reformasi administrasi publik ini meliputi berbagai aspek yang melingkupinya. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat atau lebih dikAenal dengan “etika dalam pelayanan publik”.
Sayangnya aspek etika dalam pelayanan publik ini, jarang tersentuh oleh aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Padahal kinerja pelayanan publik sangat ditentukan oleh etika para aparatur yang melakukan pelayanan tersebut. Apabila aparatur pemerintah memahami dan menerapkan etika dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat maka kinerja pelayanan dapat meningkat dan dapat memenuhi keinginan masyarakat. Sebaliknya, jika aparatur pemerintah tidak memahami dan mengimplementasikan etika pelayanan publik secara benar maka kinerja pelayana publik akan buruk dan akan menimbulkan komplain dari masyarakat yang dilayani.
Menurut hasil  survei integritas pelayanan publik 2010 yang dilakukan oleh KPK menemukan pelayanan publik di 22 daerah masih memberikan pelayanan yang buruk dan rentan terhadap korupsi karena hanya memperoleh  nilai rata-rata 5,07.

“Semakin rendah nilainya maka semakin rendah integitasnya,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Jakarta, hari ini.
Ada 11 pelayanan publik di 22 kota yang dinilai memiliki integritas paling rendah. Dua terburuk adalah pelayanan untuk pembuatan SIM dan SKCK di kepolisian yang mendapatkan skor rata-rata 4,6 dan pembuatan sertifikat tanah dan Kadastral di Badan Pertanahan Nasional [BPN] yang mendapatkan skor 5,21.

Agak tinggi sedikit, adalah pembuatan paspor Kementerian Hukum HAM [skor 5,26], administrasi pernikahan dan pelayanan haji Kementerian Agama [skor 5,46], pengadilan tilang dan pengadilan umum di Mahkamah Agung [skor 5,6] dan pemasangan listrik dan pengaduan gangguan di PT PLN [skor 5,47].

Menurut Jasin,  survei integritas pelayanan publik KPK dilakukan terhadap pengguna langsung pelayanan publik selama bulan april-agustus 2010. Survei ini melibatkan 12.616 responden, terdiri 2.763 orang di tingkat pusat, 7.730 orang di tingkat instansi vertikal dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah daerah. “Jadi ini merupakan suara masyarakat bukan suara KPK,” jelas Jasin.

Menurutnya, selain melakukan survei terhadap pelayanan vertikal, KPK juga melakukan survei terhadap 33 pelayanan publik tingkat pusat yang dikelola oleh 17 instansi. Dari pelayanan publik tingkat nasional ada 12 layanan di enam instansi yang masih dinilai buruk dan rawan terhadap korupsi, dan mendapat skor di bawah enam.

Instansi-instansi tersebut adalah Kementerian Perhubungan [skor 4,21], Kementerian Kelautan dan Perikanan [skor 5,03], PT Angkasa Pura II [skor 5,19], Kemenhukham [skor 5,34], Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [skor 5,68] dan BNP2TKI [skor 5,94].

KPK juga mengkaji tiga layanan yang dikelola oleh pemerintah daerah, yakni pembuatan KTP, SIUP dan IMB. Dari 22 kota yang disurvei, kota Medan menempati urutan integritas terendah, dan mendapat skor 3,66. Selain itu 19 kota lainnya juga memiliki nilai integritas dibawah enam.

Sembilanbelas kota itu adalah Bandar lampung [4,05], Palembang [4,19], Makassar [4,46], Jayapura [4,51], Manado [4,53], Pekanbaru [4,56], Jakarta Selatan [4,58], Semarang [4,67], Bandung [4,83], Jakarta Utara [5,36], Mataram [5,41], Jakarta Pusat [5,44], Jakarta Timur [5,44], Jakarta Barat [5,45], Serang [5,47, Pontianak [5,58], Tanjung Pinang [5,59], Ambon [5,60] dan Yogyakarta [5,89].

“Hanya dua kota yang memiliki nilai integritas diatas enam yaitu Surabaya yang mendapatkan skor 6,13 dan Samarinda yang mendapatkan skor 6,11,” jelas Jasin.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpilkan bahwa pelayanan publik di Indonesia khususnya provinsi lampung masih jauh dari kata maksimal. Buruknya pelayanan publik tidak terlepas dari system, birokrasi dan kultur. Bagaikan dua sisi mata uang, di satu sisi aparatur pemerintah belum memiliki kesadaran atas etika pelayanan publik yang baik dan di sisi lain masyarakat menjadi pemicu buruknya etika peyanan publik itu sendiri. Sebagai contoh, kita dapat melihat dalam pelayanan pembuatan SIM di kator polisi. Manakala prosedur yang sederhana dirumit-rumitkan dan penyelesaian yang dilambat-lambatkan sementara kebutuhan mendesak banyak masyarakat yang mengambil jalan pintas. Tak jarang terdengar komentar-komentar seperti ;
“lebih baik buat sim tembak, daripada ujian tidak lulus-lulus “.
Untuk itu dalam upaya peningkatan integritas pelayan publik, kita harus bersama-sama ikut berbenah diri. Kita tidak bisa semata-mata menyalahkan secara sepihak atas  tindakan aparatur pemerintah. Di satu sisi kita juga harus berani mengambil sikap yang seharusnya walaupun sulit. Semoga dengan kesadaran atas etika pelayanan publik dalam diri kita pelayanan publik di indonesia dapat mencapai integritas yang lebih baik.
Sumber :
1.      //www.docstoc.com/docs/4825555/Implementasi-Etika-dalam-Penyelenggaraan-Pelayanan-Publik-di-Indonesia
2.      //birokrasi.kompasiana.com/2010/11/05/pelayan-bandarlampung-terburuk-kedua-setelah-medan/
3.      //www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1546/pelayanan-pembuatan-sim-dan-sertifikat-tanah-paling-buruk
4.      //news.okezone.com/read/2009/12/22/337/287260/survei-kpk-layanan-pembuatan-sim-paling-buruk

it's a long-long journey

Momen natal dan tahun baru sepertinya merupakan momentum yang sayang untuk dilewatkan begitu saja bagi sebagian orang. momentum ini seolah-olah merupakan sebuah pesta panjang yang tak kunjung usai. begitu banyak orang-orang yang menyambutnya dengan suka cita dengan berbagai dentuman kemeriahan atau sekedar memanfaatkan momen ini untuk melepas rindu dengan sanak saudara :D

tak heran banyak orang yang telah menyusun beragam rencana jauh sebelum momen ini tiba. mulai dari mengatur jadwal hingga memesan tiket sebagai sarana menuju kampung halaman. akibatnya, tiket semakin sulit didapat dan harganya pun melambung tinggi,.:(

apa jadinya jika karena sebuah tiket yang tak kunjung didapat, dapat membuyarkan smua angan2 yang telah diurai jauh sebelum momentum ini tiba. apakah harapan untuk bertemu sanak keluarga terutama orang tua harus kandas begitu saja ??


mungkin sebagian orang menyerah, tapi tidak untuk sebagian orang termasuk saya :D
karena seluruh tiket pesawat & bus telah habis terjual sementara saya harus mengikuti kuliah pada hari senin, apa boleh buat, satu-satunya jalan adalah "ngeteng" (melakukan perjalanan dgn kendaraan umum secara putus-putus, dr kendaraan satu dilanjutkan kekendaraan lainnya) 


keputusan sudah bulat, dengan berbekal kenekatan dan kepasrahan, saya menggantungkan diri saya kepada seorang teman wanita saya. berangkatlah kami pagi-pagi sekali ke terminal rajabasa untuk menumpang bus jurusan rajabasa bakahueni. rupanya hari itu (2 jan) begitu banyak orang yang hilir mudik baik menuju jakarta maupun menuju lampung.


sesampai di bakahueni kami harus berdesakdesakan dalam antian kapal RoRo menuju merak. saat menaiki kapalpun ternyata kamipun masih harus berdesakan dan menunggu giliran menuju kapal. tak heran jika kelas eksekutifpun tak luput dari buruan penumpang hingga banyak yang rela untuk mengampar di lantai. keberuntungan berpihak kepada kami berdua, kami masih mendapatkan sofa yang nyaman untuk perjalanan kurang lebih 3 jam karena saat itu udara dan ombak sedang tidak bersahabat.


finally, sampailah kami di Merak. dan ternyata kami masih harus berebut bangku bus merak-kali deres. alhamdulillah, kami mendapatkan kursi sehingga tak harus berdiri selama perjalan yang memakan waktu sekitar 3 jam. akhirnya kami sampai di cikokol, dari sni kami naik angkutan umum jurusan cikokol-ciledug. sejauh ini perjalanan kami cukup lancar terlepas dari kemacetan karena padatnya arus kendaraan dan cuaca yang kurang bersahabat. 


sesampainya kami di ciledug, tepatnya di depan carefour kami mulai panik, karena angkutan umum D22 yang seharusnya mengantarkan kami ke ceger, sudah tidak beroprasi lagi (kesorean). kepanikanpun semakin bertambah, karena teman wanita saya yang saya jadikan tumpuan ternyata tidak mengetahui alternatif lain. :(


but life must go on,.hhe,. akhinya saya mencoba untuk tenang, sambil menghubungi beberapa teman melalui ponsel dan bertanya kepada beberapa orang yang kami nilai baik :p. akhirnya kami mendapatkan alternatif dengan menaiki mobil jurusan ciledug-kreo.


saat itu, saya memutuskan untuk duduk dibelakang supir, sambil selalu bertanya2 baik dengan penumpang maupun si pak supir dan tak lupa berdoa dalam hati memohon perlindungan dan kemudahan.:D


akhirnya kami turun di gain kreo dan meraih angkutan umum terakhir kami jurusan kreo-cipadu-ceger. alhamdulilah kami sampai di bintaro dengan selamat sekitar pukul setengah enam,.:D


sunggung pengalaman yang mendebarkan namun dapat menjadi sebuah pelajaran. buat semua teman-teman jika kita berada di tempat terasing dan bingung menuju arah tujuan, usahakan jangan panik. dengan pikiran yang tenang insya 4jj kita akan mendapatkan jalan keluar, dan jangan lupa memohon dan meminta kepadaNYA dan yakinlah DIA selalu ada untuk kita :D. selain itu jangan malu untuk bertanya. ternyata pepatah malu bertanya sesat dijalan benar lo :p trust me it's work :p
 

.....,just for my mom,......

mama…
bertambah usiamu hari ini
Jarak membuatku tak dapat mencium pipimu
Memelukmu dengan hangat
Dan bisikkan “selamat hari jadi” ditelingamu
***
mama…
Apa yang kuingat tentangmu?
Berlembar kertas
Berbotol tinta
Takkan cukup tuk menuliskannya
Istri, ibu dan sahabat terbaik yg pernah ada
Suhu memasak
Juara mengomel
Sumber perhatian dan kasih sayang
Partner berbelanja, menonton infotainment dan sinetron
Akuntan alami
Patner berbelanja
teman berlibur
Polisi malamku :)
Teladan putra dan putrinya
***
mamaku…
Yang tak pernah bosan memasak sarapan, makan siang dan malam buat keluarga
Yang selalu menenangkan perut kami dengan eksperimen panganan kecilnya
Yang tiada henti meluncurkan perintah bersih-bersih rumah pada kami
Yang tak pernah lelah menasehati kami
Yang tak pernah mengeluh bila harus menunggu anak-anaknya yang pulang larut
Yang membuat kami sadar pentingya sebuah keluarga
Yang tak putus panjatkan doa buat kami
***
mamaku…
Yang tak pernah lupa berpesan:
“Jangan lupa shalat dan ngaji”
“Jaga kesehatan”
“Jangan lupa makan"
"minum vitaminnya"
dan jarang nyuruh belajar,. :D
***
mamaku…
Yang selalu mengomel:
Jika aku bermalas-malasan
"anak gadis itu harus bangun pagi, mandi dulu, nanti kalo udah mandi terserah mau ngapa2in"
***
mamaku…
yang selalu berangkat kekantor di pagi hari hingga sore hari
Menonton infotainment pagi dan sore
Menonton sinteron malamnya
Selalu puasa Senin dan Kamis
Selalu mengaji dan rajin solat sunnah
Selalu bersin-bersin di pagi hari
Selalu jadi sosok kesayanganku
***
mama…
Maafkan anak gadismu ini
Untuk luka yang pernah tertoreh
Untuk janji yang belum terpenuhi
Terima kasih untuk
Doa dan kesabaranmu

SELAMAT ULANG TAHUN
semoga 4jj selalu memberikan kemudahan di setiap langkahmu
semoga kebahagaian selalu menaungimu
AMIEN
love u mom

Etika Profesi Bagi Akuntan

Agar suatu pekerjaan dapat disebut sebagai suatu profesi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat- syarat tersebut antara lain:
a.       Mempunyai penguasaan kemampuan intelektual melalui pendidikan
b.      Praktek umum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
c.       Dalam menangani suatu masalah harus objektif
d.      Mampu memilah kepentingan pribadi dan pekerjaan
e.      Memiliki ikatan atau perkumpulan
f.        Memiliki kode etik yang melindungi kepentingan umum
g.       Terdapat forum untuk bertukar pendapat dan pengalaman.
Syarat- syarat ini juga berlaku pula bagi akuntan. Kali ini kita akan membahas salah satu dari tujuh syarat di atas, yaitu kode etik bagi akuntan.
                Perkumpulan para akuntan di Indonesia diwadahi oleh suatu organisasi yang disebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Organisasi para akuntan inilah yang kemudian memiliki tugas untuk mengatur mengenai etika profesi bagi para akuntan. Etika profesi ini diadakan dengan maksud sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
                Kode etik atau etika profesi bagi akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsip. Prinsip- prinsip tersebut antara lain:
a.       Tanggung jawab profesi
Dalam menjalankan kegiatannya, seorang akuntan diwajibkan untuk menggunakan pertimbangan moral dan professional.
b.      Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas antara lain ditunjukkan dengan sikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia sang penerima jasa.
d.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e.      Kompetensi dan kehati- hatian professional
Anggota wajib melaksanakn tugasnya memberikan jasa sebaik- baiknya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan anggota sudah seharusnya menggambarkan dirinya sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya.
f.        Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
g.       Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
h.      Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Dalam kode etik yang telah disebutkan di atas telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat. Beberapa contoh kasus pelanggaran etika oleh akuntan antara lain:
1.       Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
PEMBAHASAN: Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
        Berdasarkan etika profesi, auditor juga telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Pada kasus ini, auditor telah memihak salah satu pihak dengan berpendapat telah ada kecurangan. Ketika prinsip objektivitas ditiadakan, maka kinerja auditor tersebut sangat pantas diragukan. Selain itu, auditor juga telah melanggar prinsip kelima yaitu prinsip kompetensi dan kehati- hatian professional. Auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional sampai dia harus melakukan upaya penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

2.        Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.      
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
PEMBAHASAN: Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat  dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

3.       Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.                
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
PEMBAHASAN: Hampir serupa dengan kasus sebelumnya, kasus ketiga juga melibatkan kantor akuntan public yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ketiga ini, prinsip- prinsip yan dilanggar yaitu antara lain prinsip tentang integritas. Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien seperti pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya.
        Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip objektif hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.













Daftar Pustaka

1. http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/
2. http://eprints.undip.ac.id/22994/2/SKRIPSI...pdf
3. http://praptapa.unsoed.net/?p=286
4. http://www.scribd.com/doc/11460206/Resiko-Etika-Dan-Manajemen-Resiko-Etika
5. http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
6. http://gadingmahendradata.wordpress.com/2009/11/30/kasus-arthur-andersen-praktik-akuntansi-yang-dipertanyakan/

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates